Legal Services
Sengketa pertanahan di Indonesia dapat diselesaikan melalui jalur litigasi maupun non-litigasi sebagaimana diatur dalam berbagai peraturan hukum agraria serta ketentuan peradilan di Indonesia.
Nasrudin & Partner memiliki pengalaman dalam menangani berbagai perkara pertanahan seperti sengketa kepemilikan, batas tanah, konflik penggunaan lahan, serta penyelesaian sengketa melalui negosiasi, mediasi, maupun proses pengadilan guna memberikan kepastian hukum bagi klien.
Pengelolaan dan pemanfaatan tanah di Indonesia harus memperhatikan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria serta berbagai regulasi terkait tata ruang dan penggunaan lahan.
Nasrudin & Partner membantu klien dalam menyusun strategi pengelolaan aset tanah secara legal dan efektif, termasuk analisis risiko hukum serta perencanaan pemanfaatan lahan yang sesuai dengan regulasi dan kebutuhan investasi jangka panjang.
Administrasi dan pendaftaran tanah di Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, yang mengatur prosedur pendaftaran, pengalihan hak, serta penerbitan sertifikat tanah sebagai bukti kepemilikan yang sah.
Nasrudin & Partner memberikan pendampingan hukum dalam pengurusan administrasi pertanahan, verifikasi dokumen kepemilikan, serta memastikan setiap proses legalitas tanah berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pengaturan mengenai pertanahan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) serta berbagai peraturan pelaksanaannya. Setiap kepemilikan dan pemanfaatan tanah wajib memenuhi ketentuan hukum yang berlaku guna memastikan kepastian hukum dan menghindari potensi sengketa.
Nasrudin & Partner membantu klien dalam melakukan audit dokumen pertanahan, analisis kepatuhan hukum, serta memastikan seluruh aspek kepemilikan dan penggunaan tanah telah sesuai dengan regulasi yang berlaku di Indonesia.