FAQ

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Jawaban atas pertanyaan umum mengenai layanan dan proses kerja NASRUDIN LAW FIRM.

Layanan apa saja yang tersedia di NASRUDIN LAW FIRM?

Kami memiliki lima layanan utama: Resolusi & Perkara, Strategic Land Management, Administrasi dan Legalitas Pertanahan, Legal Due Diligence (LDD) Pertanahan, serta Layanan Hukum Terpadu. Penjelasan setiap layanan tersedia di halaman Services.

Bagaimana cara memulai konsultasi?

Hubungi kami melalui WhatsApp atau email dengan menjelaskan secara singkat persoalan yang Anda hadapi. Tim kami akan menindaklanjuti dan menjadwalkan konsultasi.

Dokumen apa yang sebaiknya disiapkan sebelum konsultasi?

Siapkan salinan dokumen yang tersedia, misalnya sertifikat atau bukti kepemilikan lainnya, dokumen perolehan hak (akta jual beli, akta hibah, atau keterangan waris), SPPT PBB, identitas, serta surat-menyurat yang berkaitan. Dokumen yang belum lengkap tetap dapat dibahas saat konsultasi.

Apakah sengketa tanah selalu harus diselesaikan di pengadilan?

Tidak selalu. Bergantung pada pokok persoalan dan posisi hukum para pihak, penyelesaian dapat ditempuh melalui negosiasi, mediasi, atau jalur pengadilan, baik di Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Tata Usaha Negara. Pilihan strategi dibahas bersama klien.

Apa itu Legal Due Diligence (LDD) pertanahan dan kapan diperlukan?

LDD pertanahan adalah pemeriksaan hukum atas status, riwayat, dan kondisi suatu bidang tanah. LDD sebaiknya dilakukan sebelum membeli, mengakuisisi, membangun, atau menjadikan tanah sebagai jaminan, agar risiko hukum dapat diketahui dan diminimalkan sejak awal.

Berapa lama penyelesaian suatu perkara pertanahan?

Jangka waktu sangat bergantung pada jenis persoalan, kelengkapan dokumen, sikap para pihak, dan jalur penyelesaian yang ditempuh. Perkiraan waktu akan kami sampaikan setelah kami mempelajari persoalan Anda.

Bagaimana biaya jasa hukum ditentukan?

Biaya ditentukan berdasarkan ruang lingkup pekerjaan dan tingkat kompleksitas persoalan. Rincian biaya disampaikan secara transparan dan disepakati bersama sebelum pekerjaan dimulai.

Apakah informasi yang saya sampaikan dijaga kerahasiaannya?

Ya. Advokat berkewajiban merahasiakan segala sesuatu yang diketahui atau diperoleh dari kliennya karena hubungan profesi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Kapan jam layanan NASRUDIN LAW FIRM?

Senin–Jumat, pukul 09.00–17.00 WIB. Pertemuan di luar jam tersebut dapat dijadwalkan dengan perjanjian terlebih dahulu.

Di mana lokasi kantor NASRUDIN LAW FIRM?

Ruko Citypark Business District (CBD) Blok E-1 No. 16, Cengkareng Timur, Cengkareng, Jakarta Barat, DKI Jakarta 11730. Buka di Google Maps.

Contact

Konsultasikan kebutuhan hukum Anda.

Sampaikan persoalan pertanahan Anda. Kami akan menindaklanjuti secara profesional dan menjaga kerahasiaan informasi Anda.