
Land Intelligence
NASRUDIN LAW FIRM
Strategic Land Law Solutions
Firma hukum dengan fokus pada hukum pertanahan dan agraria.

Meet the Managing Partner
NASRUDIN, S.H., M.H.
Managing Partner
Praktisi hukum dengan fokus pada hukum pertanahan, agraria, sengketa pertanahan, administrasi pertanahan, dan corporate land services. Founder I LAW (Indonesia Land World).
Layanan
Layanan Hukum Pertanahan
Lima layanan utama untuk kebutuhan hukum pertanahan individu, keluarga, dan korporasi.
Resolusi & Perkara
Pendampingan penyelesaian sengketa pertanahan melalui litigasi di Pengadilan Negeri dan PTUN, maupun melalui mediasi dan negosiasi.
SelengkapnyaStrategic Land Management
Pemetaan status hukum, penataan dokumen, dan strategi pengamanan aset tanah agar pengelolaan aset berjalan terarah.
SelengkapnyaAdministrasi dan Legalitas Pertanahan
Sertifikasi, peralihan hak, pemecahan dan penggabungan bidang, serta pengurusan administrasi pertanahan lainnya.
SelengkapnyaLegal Due Diligence (LDD) Pertanahan
Pemeriksaan menyeluruh atas status hukum tanah sebelum transaksi, akuisisi, atau pembiayaan untuk meminimalkan risiko hukum.
SelengkapnyaLayanan Hukum Terpadu
Dukungan hukum korporasi dan bisnis yang terintegrasi, mulai dari kontrak, sengketa bisnis, hingga kepailitan dan PKPU.
SelengkapnyaLand Intelligence
Why NASRUDIN LAW FIRM
Persoalan tanah tidak hanya soal dokumen. Kami membaca aspek yuridis, administrasi, dan fakta di lapangan secara utuh sebelum menentukan langkah hukum.
Focus & Specialization
Fokus pada hukum pertanahan dan agraria.
Strategic Solutions
Pendekatan hukum yang terarah dan berbasis analisis.
Professional & Trusted
Menjaga integritas, kerahasiaan, dan kepentingan klien.
FAQ
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Bagaimana cara memulai konsultasi?
Hubungi kami melalui WhatsApp atau email dengan menjelaskan secara singkat persoalan yang Anda hadapi. Tim kami akan menindaklanjuti dan menjadwalkan konsultasi.
Dokumen apa yang sebaiknya disiapkan?
Siapkan salinan dokumen yang tersedia, misalnya sertifikat atau bukti kepemilikan, dokumen perolehan hak (akta jual beli, hibah, atau keterangan waris), SPPT PBB, identitas, serta surat-menyurat terkait. Dokumen yang belum lengkap tetap dapat dibahas saat konsultasi.
Apakah sengketa tanah selalu harus diselesaikan di pengadilan?
Tidak selalu. Bergantung pada pokok persoalan dan posisi hukum para pihak, penyelesaian dapat ditempuh melalui negosiasi, mediasi, atau jalur pengadilan. Pilihan strategi dibahas bersama klien.
Contact
Konsultasikan kebutuhan hukum Anda.
Sampaikan persoalan pertanahan Anda. Kami akan menindaklanjuti secara profesional dan menjaga kerahasiaan informasi Anda.