Lanskap kota modern dan lahan hijau

Land Intelligence

NASRUDIN LAW FIRM

Strategic Land Law Solutions

Firma hukum dengan fokus pada hukum pertanahan dan agraria.

Nasrudin, S.H., M.H., Managing Partner NASRUDIN LAW FIRM

Meet the Managing Partner

NASRUDIN, S.H., M.H.

Managing Partner

Praktisi hukum dengan fokus pada hukum pertanahan, agraria, sengketa pertanahan, administrasi pertanahan, dan corporate land services. Founder I LAW (Indonesia Land World).

Layanan

Layanan Hukum Pertanahan

Lima layanan utama untuk kebutuhan hukum pertanahan individu, keluarga, dan korporasi.

Resolusi & Perkara

Pendampingan penyelesaian sengketa pertanahan melalui litigasi di Pengadilan Negeri dan PTUN, maupun melalui mediasi dan negosiasi.

Selengkapnya

Strategic Land Management

Pemetaan status hukum, penataan dokumen, dan strategi pengamanan aset tanah agar pengelolaan aset berjalan terarah.

Selengkapnya

Administrasi dan Legalitas Pertanahan

Sertifikasi, peralihan hak, pemecahan dan penggabungan bidang, serta pengurusan administrasi pertanahan lainnya.

Selengkapnya

Legal Due Diligence (LDD) Pertanahan

Pemeriksaan menyeluruh atas status hukum tanah sebelum transaksi, akuisisi, atau pembiayaan untuk meminimalkan risiko hukum.

Selengkapnya

Layanan Hukum Terpadu

Dukungan hukum korporasi dan bisnis yang terintegrasi, mulai dari kontrak, sengketa bisnis, hingga kepailitan dan PKPU.

Selengkapnya

Land Intelligence

Why NASRUDIN LAW FIRM

Persoalan tanah tidak hanya soal dokumen. Kami membaca aspek yuridis, administrasi, dan fakta di lapangan secara utuh sebelum menentukan langkah hukum.

Focus & Specialization

Fokus pada hukum pertanahan dan agraria.

Strategic Solutions

Pendekatan hukum yang terarah dan berbasis analisis.

Professional & Trusted

Menjaga integritas, kerahasiaan, dan kepentingan klien.

FAQ

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Bagaimana cara memulai konsultasi?

Hubungi kami melalui WhatsApp atau email dengan menjelaskan secara singkat persoalan yang Anda hadapi. Tim kami akan menindaklanjuti dan menjadwalkan konsultasi.

Dokumen apa yang sebaiknya disiapkan?

Siapkan salinan dokumen yang tersedia, misalnya sertifikat atau bukti kepemilikan, dokumen perolehan hak (akta jual beli, hibah, atau keterangan waris), SPPT PBB, identitas, serta surat-menyurat terkait. Dokumen yang belum lengkap tetap dapat dibahas saat konsultasi.

Apakah sengketa tanah selalu harus diselesaikan di pengadilan?

Tidak selalu. Bergantung pada pokok persoalan dan posisi hukum para pihak, penyelesaian dapat ditempuh melalui negosiasi, mediasi, atau jalur pengadilan. Pilihan strategi dibahas bersama klien.

Lihat semua pertanyaan

Contact

Konsultasikan kebutuhan hukum Anda.

Sampaikan persoalan pertanahan Anda. Kami akan menindaklanjuti secara profesional dan menjaga kerahasiaan informasi Anda.