NASRUDIN LAW FIRM · Land Intelligence
Pengacara Pertanahan di Jakarta
NASRUDIN LAW FIRM adalah firma hukum di Jakarta dengan fokus pada hukum pertanahan dan agraria. Kami mendampingi individu, keluarga, dan korporasi dalam sengketa tanah, legalitas dan administrasi pertanahan, hingga pemeriksaan hukum sebelum transaksi.
Land Intelligence
Membaca persoalan tanah secara menyeluruh
Persoalan tanah jarang berdiri sendiri. Status hukum, riwayat perolehan hak, catatan administrasi di ATR/BPN, kondisi fisik di lapangan, dan kepentingan para pihak saling berkaitan. Karena itu, setiap persoalan kami pelajari secara utuh sebelum menentukan langkah hukum: Know the Land. See the Risk. Choose the Strategy.
Perkara pertanahan dipimpin langsung oleh Nasrudin, S.H., M.H., Managing Partner NASRUDIN LAW FIRM, sekaligus Founder I LAW, praktisi hukum dengan fokus pada hukum pertanahan, agraria, sengketa pertanahan, administrasi pertanahan, dan corporate land services.
Layanan
Layanan hukum pertanahan kami
Resolusi & Perkara
Pendampingan sengketa kepemilikan, batas, tumpang tindih sertifikat, penguasaan fisik, dan sengketa waris, melalui Pengadilan Negeri, PTUN, mediasi, maupun negosiasi.
SelengkapnyaStrategic Land Management
Pemetaan status hukum, penataan dokumen, dan strategi pengamanan aset tanah.
SelengkapnyaAdministrasi dan Legalitas Pertanahan
Sertifikasi, peralihan hak, pemecahan dan penggabungan bidang, serta pengurusan di ATR/BPN.
SelengkapnyaLegal Due Diligence (LDD) Pertanahan
Pemeriksaan status hukum tanah sebelum transaksi, akuisisi, atau pembiayaan.
SelengkapnyaLayanan Hukum Terpadu
Dukungan hukum korporasi dan bisnis yang berkaitan dengan aset dan kontrak.
SelengkapnyaCara Kerja
Bagaimana kami membantu
- Konsultasi awal. Anda menyampaikan persoalan dan dokumen yang tersedia.
- Analisis. Kami mempelajari status hukum, riwayat hak, administrasi, dan fakta di lapangan.
- Strategi. Kami menyampaikan pilihan langkah hukum beserta risikonya.
- Pendampingan. Kami mendampingi pelaksanaan langkah yang Anda pilih, baik litigasi maupun non-litigasi.
FAQ
Pertanyaan seputar pengacara pertanahan
Apa yang ditangani pengacara pertanahan?
Pengacara pertanahan menangani persoalan hukum yang berkaitan dengan tanah, antara lain sengketa kepemilikan dan batas, sertifikat ganda atau tumpang tindih, sengketa waris atas tanah, peralihan hak, pengurusan di ATR/BPN, serta pemeriksaan hukum sebelum transaksi.
Kapan sebaiknya menghubungi pengacara pertanahan?
Sebaiknya sejak awal, misalnya sebelum membeli tanah, saat menerima somasi atau gugatan, ketika mengetahui ada pihak lain yang mengklaim atau menguasai tanah Anda, atau ketika sertifikat Anda diblokir.
Di mana kantor NASRUDIN LAW FIRM?
Kantor kami berada di Ruko Citypark Business District (CBD) Blok E-1 No. 16, Cengkareng Timur, Cengkareng, Jakarta Barat, DKI Jakarta 11730.
Bagaimana cara memulai konsultasi?
Hubungi kami melalui WhatsApp atau email dengan menjelaskan secara singkat persoalan Anda. Kami akan menindaklanjuti dan menjadwalkan konsultasi.
Contact
Konsultasikan kebutuhan hukum Anda.
Ruko Citypark Business District (CBD) Blok E-1 No. 16, Cengkareng Timur, Jakarta Barat · Senin–Jumat, 09.00–17.00 WIB