Liputan TribunTangerang.com, 18 September 2026.
I LAW menyoroti mekanisme blokir dan pembukaan blokir dalam administrasi pertanahan, menyusul perkara dugaan suap pengurusan HGB yang tengah ditangani KPK. Menurut I LAW, perkara tersebut tidak semestinya hanya dilihat dari dugaan pemberian atau penerimaan uang.
Ketua Umum I LAW Nasrudin menekankan bahwa hal mendasar yang perlu diperiksa adalah bagaimana kewenangan administratif atas tanah digunakan, hingga dapat memiliki nilai ekonomi yang besar. Ia mendorong agar setiap keputusan blokir dan penghapusannya memiliki dasar hukum, parameter yang jelas, dan rekam jejak yang dapat diaudit.
“Pembukaan blokir tidak otomatis berarti pelanggaran. Yang harus diperiksa adalah proses di balik keputusan tersebut.”
TribunTangerang.com · 18 September 2026
Kasus HGB Summarecon, I LAW Soroti Mekanisme Pembukaan Blokir Tanah