Liputan RMOL.id, 18 September 2026.
Menanggapi perkara dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) yang tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi, Ketua Umum I LAW Nasrudin menilai kasus tersebut perlu menjadi momentum untuk membenahi tata kelola administrasi pertanahan, khususnya penggunaan kewenangan dalam pencatatan dan penghapusan blokir.
Ia mengingatkan bahwa penghapusan blokir sebelum jangka waktunya berakhir dimungkinkan oleh Pasal 15 ayat (1) huruf c Permen ATR/BPN Nomor 13 Tahun 2017. Karena itu, menurutnya, yang perlu diuji adalah dasar kewenangan, alasan hukum, dokumen pendukung, dan jejak audit dari setiap keputusan, bukan semata-mata ada atau tidaknya penghapusan blokir.
Nasrudin juga meminta agar dugaan perbuatan oknum tidak digeneralisasi menjadi persoalan seluruh institusi ATR/BPN, serta mendorong sistem pengawasan yang mampu menindak penyalahgunaan sekaligus melindungi pejabat yang bekerja sesuai prosedur.
“Jangan hanya ganti orangnya. Tutup celahnya.”
RMOL.id · 18 September 2026
Kasus Summarecon Alarm Pembenahan Sistem Blokir Pertanahan