Perpres No. 4 Tahun 2026 dan Lahan Sawah yang Dilindungi: Dampak dan Persoalan Hukumnya

Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah menggantikan Perpres Nomor 59 Tahun 2019 dan memperketat pengendalian alih fungsi Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD). Policy brief ini menganalisis dampaknya terhadap pengembang properti dan masyarakat pemilik tanah, serta memetakan persoalan hukum utama dan pilihan jalur hukum yang tersedia.

Ringkasan Temuan

  • Hierarki peraturan: pengaturan substansi perlindungan lahan pertanian melalui Peraturan Presiden menimbulkan persoalan kesesuaian dengan amanat delegasi UU No. 41 Tahun 2009.
  • Hak konstitusional: pembatasan hak atas tanah tanpa kompensasi proporsional dan tanpa mekanisme keberatan berkaitan dengan jaminan Pasal 28H ayat (4) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
  • Cacat administratif: ketidaksesuaian peta LSD dengan kondisi faktual dan tata ruang membuka ruang pengujian melalui PTUN.
  • Kepastian hukum KKPR: pemblokiran KKPR yang telah terbit secara sah perlu dikaji dari sudut AUPB dan perlindungan harapan yang sah.

Isi Policy Brief

  • Pendahuluan dan kronologi regulasi
  • Pokok pengaturan Perpres No. 4 Tahun 2026
  • Dampak terhadap pengembang properti
  • Dampak terhadap masyarakat dan pemilik tanah
  • Persoalan hukum utama
  • Pilihan jalur hukum dan kesimpulan
Nasrudin, S.H., M.H.

Nasrudin, S.H., M.H.

Managing Partner NASRUDIN LAW FIRM, sekaligus Founder I LAW

Tulisan ini disusun untuk tujuan informasi dan edukasi, bukan merupakan nasihat hukum atas kasus tertentu. Untuk persoalan spesifik, silakan berkonsultasi langsung.

Konsultasikan kebutuhan hukum Anda.