Blokir adalah catatan pada buku tanah yang membatasi perbuatan hukum atas suatu bidang tanah untuk sementara waktu. Selama tercatat blokir, peralihan atau pembebanan hak atas tanah tersebut pada umumnya tidak dapat diproses. Ketentuan mengenai blokir antara lain diatur dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 13 Tahun 2017 tentang Tata Cara Blokir dan Sita.
Fungsi blokir
Blokir berfungsi melindungi kepentingan pihak yang memiliki hubungan hukum dengan tanah, misalnya ketika sedang terjadi sengketa, agar status tanah tidak berubah sebelum persoalan diselesaikan.
Siapa yang dapat mengajukan blokir
Blokir dapat diajukan oleh pihak yang memiliki kepentingan atau hubungan hukum dengan bidang tanah, serta oleh instansi tertentu sesuai kewenangannya, misalnya aparat penegak hukum dalam proses perkara. Permohonan perlu disertai alasan dan dokumen pendukung.
Jangka waktu dan penghapusan blokir
Blokir tidak berlaku tanpa batas. Peraturan mengatur jangka waktu blokir dan keadaan yang memungkinkan penghapusannya, termasuk penghapusan sebelum jangka waktu berakhir dalam kondisi tertentu. Karena itu, persoalan utama bukan sekadar boleh atau tidaknya blokir dihapus, melainkan apakah kewenangan tersebut digunakan berdasarkan alasan hukum, dokumen yang lengkap, dan prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dampak bagi pemilik dan pembeli
- Bagi pemilik, blokir dapat menunda rencana penjualan, pembiayaan, atau pengembangan.
- Bagi calon pembeli, adanya blokir adalah tanda untuk menunda transaksi sampai statusnya jelas.
- Bagi pihak yang bersengketa, blokir dapat menjadi sarana perlindungan sementara.
Langkah yang dapat dilakukan
- Lakukan pengecekan sertifikat untuk mengetahui ada tidaknya catatan blokir.
- Pelajari dasar dan pihak yang mengajukan blokir.
- Siapkan dokumen pendukung bila hendak mengajukan atau meminta penghapusan blokir.
- Konsultasikan langkah hukum yang sesuai dengan posisi Anda.
Pencatatan maupun penghapusan blokir berdampak pada transaksi, investasi, dan nilai aset. Karena itu, keduanya perlu dilakukan secara cermat dan terdokumentasi.